# Frequently Asked Question (FAQ)
Darimana data HSBGN diperoleh?
Data HSBGN diperoleh dari Peraturan yang diterbitkan oleh pemda tingkat 1 atau tingkat 2 dari masing-masing wilayah (silahkan ambil nilai tertinggi). Peraturan tersebut umumnya dapat diunduh dari website pemda setempat atau dapat pula diperoleh dari dinas PU setempat.
Bagaimana cara mendaftarkan user dengan status sebagai validator?
Untuk sementara waktu, pendaftaran user validator dilakukan dengan menyampaikan data NIP calon user validator ke admin simka melalui https://chat.setditjen-djpb.net/ pada channel Aplikasi_SIMKA.
Apakah tersedia template SPTJM untuk checklist kondisi fisik gedung?
Format SPTJM tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut: SPTJM Checklist Kondisi Fisik (opens new window) Format dokumen lainnya juga dapat diunduh pada menu "Unduh Dokumen".
Apa yang dimaksud dengan Luas Halaman pada variable BMN Rumah Negara? Bagaimana cara menghitungnya?
Luas halaman adalah Luas area bangunan dikurangi luas dasar bangunan. Apabila terdapat pagar/dinding pembatas di sekeliling rumah, maka luas halaman dihitung dari luas area di dalam pagar/dinding pembatas dikurangi dengan luas dasar rumah.
Apa yang dimaksud sebagai Jarak ke unit kantor pada menu Kab/Kota Layanan?
Jarak ke unit kantor adalah jarak antara gedung yang berstatus sebagai kantor utama dengan batas wilayah terdekat pada kabupaten/kota tertentu.
Darimana data nomor bukti perolehan Gedung/Rumah Negara didapatkan?
Data nomor bukti perolehan didapatkan dari penelusuran dokumen perolehan awal suatu bangunan, seperti misalnya BAST Pembangunan Gedung, BAST Hibah Gedung, Kuitansi/Invoice Pembelian Rumah, dsb. Penelusuran data bukti perolehan bangunan diperlukan sebagai dasar penilaian umur bangunan riil, sehingga selanjutnya dapat ditentukan penanganan yang tepat terhadap kerusakan bangunan (renovasi/rehabilitasi/rekonstruksi, dsb).
Bagaimana cara mengisi data Nomor SIP Penghuni dalam hal SIP atas suatu rumah negara belum diterbitkan? Apakah boleh menggunakan nomor dokumen alternatif lainnya?
Data "Nomor SIP Penghuni" wajib diisi berdasarkan data yang diperoleh dari Surat Izin Penggunaan atas rumah tersebut. Apabila SIP suatu rumah negara belum diterbitkan, maka Kuasa Pengguna Barang (KPB) segera menerbitkan SIP atas rumah negara tersebut sebagai dasar pengisian data nomor SIP (termasuk diantaranya penerbitan SIP atas rumah jabatan eselon III).
Apakah perlu mengisi data SIP untuk kendaraan operasional?
Kendaraan operasional, baik roda 2 maupun roda 4, tidak perlu dibuatkan SIP. Oleh karena itu, pengisian data SIP untuk kendaraan operasional pada aplikasi SIMKA silahkan dikosongkan. NIP Pengguna silahkan diisi "0", Nomor SIP Pengguna silahkan diisi "-", sementara tanggal SIP Pengguna silahkan dipilih tanggal saat pengisian.
Bagaimana cara mengisi Tipe Kendaraan bagi kendaraan roda 2 yang diperuntukan bagi pejabat eselon III? Kendaraan roda 2 tidak dapat diperuntukan bagi pejabat eselon III, sehingga opsi "Tipe Kendaraan" tidak akan muncul. Oleh sebab itu, pilihlah "Status Peruntukan" yang tepat bagi kendaraan roda 2.
Apa yang dimaksud dengan Tanggal Mulai Kosong pada variabel rumah negara?
Data "Tanggal Mulai Kosong" merupakan data non-mandatory yang hanya diisi apabila suatu rumah negara tidak dihuni (Isian "Status Penghuni" pada rumah negara = "Kosong")
Bagaimana solusi atas kegagalan upload foto BMN?
Pastikan ukuran foto minimal 100Kb dan maksimal 10Mb. Selanjutnya, mohon dipastikan penamaan file tidak mengandung karakter "." / titik, kecuali karakter titik yang menandakan ekstensi file. Kemudian, mohon dipastikan ekstensi file menggunakan huruf kecil. Contoh: ".jpeg" / ".jpg" / ".png"